Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan Kota Jakarta saat ini masih menjadi ibu kota negara. Ia menyebut meski saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tetapi kepindahan ibu kota masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
“Undang-undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah karena kan tergantung pada kesiapannya,” kata Supratman saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).
Supratman menyebut pemindahan ibu kota masih menunggu ditandatanganinya keputusan presiden (keppres).
“Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan presiden menandatangani soal kepindahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemindahan ibu kota tak hanya soal memindahkan infrastruktur fisik. Jokowi menjelaskan bahwa dalam memindahkan ibu kota memerlukan waktu untuk memastikan ekosistem di dalamnya telah siap.
Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanya perihal keputusan presiden (keppres) soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum kunjung ditandatangani.
“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tetapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Sumbu Kebangsaan, IKN, Kalimantan Timur, pada 6 Oktober 2024.