Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait berencana untuk mereviu kebijakan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.
“Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” kata Budi, Senin (4/11/2024).
Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Sejauh ini, pemerintah belum berencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag No.8/2024. Pasalnya, Budi mengungkap bahwa hadirnya Permendag No.8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.
Dia menuturkan, pemerintah melalui beleid itu telah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Untuk mengimpor produk TPT, importir harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain itu, pemerintah mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk produk TPT. “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung kode HS [Harmonized System]-nya,” ujarnya.
Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut mengatur kuota impor pakaian jadi serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
Menurutnya, Kemendag sudah membantu industri dalam negeri semaksimal mungkin, melalui instrumen dan kewenangan yang dimilikinya.
Dalam catatan Bisnis, Kemendag tengah berencana untuk membahas Permendag No.8/2024 dengan Kemenperin. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.
“Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut apakah Permendag No. 8/2024 itu akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan bahwa arah pembicaraan tersebut akan tergantung dengan pembahasan yang ada di rapat koordinasi terbatas (rakortas).
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar Permendag No.8/2024 direvisi kembali. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.
Perusahaan tekstil Sritex sebelumnya juga menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri TPT nasional.
“Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).