Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.
Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).
Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.
Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.
Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?
Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?
Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.
Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.
Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.
Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.
Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]