Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
mengatakan, bakal melaporkan ke Presiden
Prabowo
Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Diketahui,
RUU Perampasan Aset
tidak ada di dalam daftar RUU usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (
Prolegnas
). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.
Menurut Supratman, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Asta cita.
Dia pun kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal yang dikedepankan oleh Prabowo. Sebagaimana pidatonya usai mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
“Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Supratman lantas menyebut bahwa dia sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Sebab, sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.
“Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.
“Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya Presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya lagi.
Selain itu, Supratman mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.
“Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” ujar politikus Gerindra itu
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR RI sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pun menyatakan bahwa harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Diketahui, pembahasan
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.