FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan kasus kredit fiktif kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan swasta dengan bank BUMN di Makassar.
Bukan pertama kalinya bank berpelat merah tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, beberapa kasus terkait dugaan penyimpangan kredit oleh bank milik negara telah mencuri perhatian publik.
Skema pemberian kredit sering kali disalahgunakan dengan modus manipulasi dokumen dan data keuangan untuk memfasilitasi pinjaman fiktif.
Dalam kasus ini, negara kehilangan miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Kini, dugaan penyimpangan tersebut kembali mencuat. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap bahwa PT. TKM diduga memanfaatkan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh salah satu bank BUMN melalui manipulasi nilai kontrak dan dokumen.
Skema ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp66 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2018.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan skema pemberian kredit dengan data yang diduga telah dipalsukan untuk memudahkan pencairan dana dari bank.
Mulanya, PT. TKM mengajukan kredit untuk menggarap proyek senilai Rp118,8 miliar dengan PT. ST.
Lebih lanjut, Yudhi menyebut bahwa PT. TKM juga mengajukan invoice palsu sebagai syarat pencairan kredit.
Setelah mendapatkan persetujuan penambahan plafon kredit, PT. TKM kemudian mencairkan dana secara bertahap, yang mencapai total Rp69,9 miliar dalam rentang waktu Januari 2017 hingga April 2018.
Namun, dalam permohonan kredit, nilai kontrak yang disampaikan ke bank telah dimanipulasi menjadi Rp258,3 miliar, yang jauh melebihi angka sebenarnya.