Jakarta, CNBC Indonesia – 11 orang pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap karena melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni dengan “membina” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Oknum pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru ‘dibina’.
Polda Metro Jaya kemudian menggeledah ‘kantor satelit’ oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online.
Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2024).
Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “membina” 1.000 situs judi online tersebut.
11 pegawai ini mengaku membuat kantor di ruko tersebut tanpa sepengetahuan pihak Komdigi. Tersangka mengaku ‘membina’ situs judi online atas kehedak sendiri.
“Tidak ada, Pak, tidak ada (diketahui kementerian). (Ide) saya sendiri,” ungkap tersangka.
Tersangka juga menjelaskan telah mempekerjakan sejumlah orang dalam ‘kantor satelit’ ini. Dia menyebut ada yang berperan sebagai operator dan ada sebagai admin.
“8 (orang operator) Pak, 4 orang adminnya,” tutur tersangka.
Dia pun mengaku sebagai pihak yang memberikan gaji terhadap para pegawai yang dipekerjakan. Dia menjelaskan gaji yang diberikan Rp 5 juta per bulan.
“Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak,” sebut tersangka.
(fab/fab)