Kenaikan Tarif Tol Cipali Resmi Berlaku
Tarif Tol Cipali, yang menghubungkan Cikopo dan Palimanan, mengalami penyesuaian resmi mulai Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya mengumumkan perubahan ini melalui akun Instagram resmi mereka, @astratolcipali.
Detail Kenaikan Tarif untuk Semua Golongan Kendaraan
Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua kategori kendaraan, mulai dari golongan I yang mencakup sedan, jeep, pickup, truk kecil, hingga bus. Golongan II, III, IV, dan V, yang terdiri dari truk dengan dua gandar atau lebih, juga terpengaruh oleh perubahan tarif ini.
Golongan I: Tarif meningkat sebesar Rp 13.000, dari Rp 119.000 menjadi Rp 132.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan).
Golongan II dan III: Kenaikan tarif mencapai Rp 21.500, dari Rp 196.000 menjadi Rp 217.500.
Golongan IV dan V: Tarif meroket sebesar Rp 27.000, dari Rp 246.000 menjadi Rp 273.000.
Sejarah Penyesuaian Tarif Tol Cipali
Penyesuaian tarif Tol Cipali terakhir kali terjadi pada Maret 2022. Kebijakan untuk menyesuaikan tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83. Kenaikan tarif yang berlaku mulai 30 Oktober 2024 ini jauh lebih signifikan dibandingkan penyesuaian sebelumnya.
Perbandingan Kenaikan Tarif Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan kenaikan tarif sebelumnya:
Golongan I: Kenaikan Rp 11.500, dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000.
Golongan II dan III: Kenaikan Rp 19.000, dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000.
Golongan IV dan V: Kenaikan Rp 24.000, dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.
Rincian Tarif Tol Cipali Terbaru
Berikut adalah rincian tarif Tol Cipali terbaru untuk rute terjauh (Cikopo-Palimanan) per 30 Oktober 2024:
Golongan I: Rp 132.000 (naik Rp 13.000)
Golongan II dan III: Rp 217.500 (naik Rp 21.500)
Golongan IV dan V: Rp 273.000 (naik Rp 27.000)
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengguna jalan diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan memperhatikan biaya yang akan dikeluarkan selama menggunakan Tol Cipali.