Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp 2,6 M dari Proyek Jalur Besitang-Langsa

Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp 2,6 M dari Proyek Jalur Besitang-Langsa

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Prasetyo mengantongi keuntungan pribadi Rp 2,6 miliar dari PT WTC.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee dari saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan, sebesar Rp 2,6 M dari PT WTC,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana yang diterima Prasetyo Boeditjahjono. Penyidik Kejagung, kata dia, masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah sabar ya, yang pasti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan. Kapan dia dapat, di mana dia nerima nya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa, pasti kita tanyakan,” tuturnya.

Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” imbuhnya.

Duduk Perkara

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024), menjelaskan Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa.

“Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara,” kata Qohar.

“Diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan FS atau study kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi atau tidak dapat dipakai,” kata Qohar.

Dalam proses pembangunan jalur KA, Prasetyo mendapat fee melalui PPK sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC. “Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,15 triliun,” sambungnya.

(wnv/dek)