Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anggota Komisi I: Judi Online Musuh Bersama Negara dan Peradaban Bangsa – Page 3

Anggota Komisi I: Judi Online Musuh Bersama Negara dan Peradaban Bangsa – Page 3

Polisi kembali menangkap dua tersangka di kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Total tersangka kini berjumlah 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Adapun identitas kedua tersangka yakni satu orang merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lagi dari masyarakat sipil.

Sebelumnya, kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus dikembangkan oleh polisi. Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dia menyebut, sehingga total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).

Wira merinci, 14 orang tersangka antara lain 11 orang merupakan oknum pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Wira menyatakan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.

“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” tandasnya.

Polisi menyita beberapa laptop milik beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang terseret kasus judi online. Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan di kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Terpantau penggeledahan kurang lebih berlangsung satu jam. Anggota membawa beberapa barang bukti yang disimpan di dalam boks kontainer.