Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah tudingan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengalami pailit.
Menurut Budi, Permendag 8 ini justru melindungi industri tekstil, alih-alih membuat industri tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, seperti yang menjadi tudingan masyarakat.
“Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” ungkap Budi, saat ditemui seusai pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Budi menjelaskan, di dalam Permendag 8 disebutkan bahwa syarat impor tekstil dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian.
“Di Permendag 8 dan sebelumnya itu TPT itukan harus ada pertek atau pertimbangan teknis. Itu sudah clear,” ujarnya.
Kemudian, Permendag 8 juga telah memberikan perlindungan kepada industri tekstil menyangkut impor pakaian jadi. Dia menjelaskan, kuota impor pakaian jadi telah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 7 tahun 2024.
“Kemudian, untuk TPT dikenakan bea masuk penanganan belakangan per sekian ribu. Kedua, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan,” terangnya.
Budi menegaskan, tudingan yang menyangkut pautkan aturan tersebut dengan alasan kepailitan Sritex adalah kesalahan.
“Ini hanya miss komunikasi saja sebetulnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Budi menambahkan, terkait arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan industri tekstil bukan merupakan tugas pihaknya di Kemendag.
“Itu bukan di kami,” tutupnya