Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah memberikan perintah agar produk jajanan pedas latiao yang menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) ditarik dan dimusnahkan.
“Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini terhadap Badan POM. Dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari kanal Health Liputan6.com, Sabtu (2/11/2024).
Seperti diketahui, telah terjadi kasus keracunan massal yang menimpa anak-anak SD di tujuh daerah, yang diduga disebabkan oleh jajanan pedas bernama latiao.
Kasus ini mengakibatkan anak-anak mengalami muntah, pusing, dan bahkan dilarikan ke rumah sakit. BPOM menyebut kejadian ini sebagai Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP).
Jajanan latiao saat ini udah ditemukan. Selain sudah di jual di berbagai pameran hingga depan sekolah, jajanan pedas ini juga banyak ditemukan di e-commerce.
Dilacak Liputan6.com, Sabtu (2/11/2024), di beberapa situs e-commerce, latiao dijual dengan dengan beragam harga di kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per bungkus. Tentu saja, harga tersebut bisa dibilang cukup terjangkau.
Latiao adalah jajanan pedas yang berasal dari China. Jajanan ini dibuat dari tepung terigu yang dibumbui dengan cabai dan berbagai rempah lain, kemudian diolah menjadi bentuk panjang dan tipis seperti stik.
Latiao pertama kali muncul sekitar tahun 1998 di provinsi Hunan, China, yang dikenal dengan makanan pedasnya. Seiring waktu, latiao menjadi terkenal di seluruh negeri dan bahkan populer di beberapa negara lain, terutama di Asia.