Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui juru bicaranya, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan bahwa Google Pixel berstatus ilegal karena belum memiliki sertifikat TKDN. Nasibnya sama seperti iPhone 16. Febri Hendri dalam pernyataannya pada Kamis (31/10) pun menjelaskan alasan pemerintah tegas mendorong aturan TKDN.
Google Pixel dan iPhone 16 yang Bernasib Sama di RI
Recommendation for You
Ubud – Oppo baru-baru ini menggelar pameran fotografi yang menampilkan hasil jepretan dari seri smartphone…
Jakarta – Meta mengumumkan pencapaian terbarunya dalam memberantas akun pelaku penipuan pig butchering yang beredar…
Jakarta – Startup berbasis kecerdasan buatan (AI) terus muncul dengan inovasi yang mengguncang pasar global….