Jakarta, CNBC Indonesia – Usai memblokir penjualan iPhone 16 di Tanah Air, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mengungkapkan, pihaknya juga telah melarang penjualan ponsel Google Pixel, lantaran raksasa teknologi itu gagal memenuhi peraturan investasi.
Melansir CNA, Indonesia telah berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing dengan tindakan pembatasan, yang mengharuskan ponsel mereka bersumber dari komponen di Indonesia sebesar 40 persen.
“Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers, dikutip dari CNA, Sabtu (2/11/2024).
“Untuk Google Pixel, mereka belum mengantongi sertifikat TKDN,” imbuhnya seraya menyebut akronim skema penerapan aturan 40 persen itu.
Google Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.
Indonesia sebagai negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki populasi muda yang paham teknologi, dengan lebih dari 100 juta orang di bawah usia 30 tahun, yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi.
Menurut data Kemenperin, sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk Indonesia tahun ini.
Adapun menurut Counterpoint Research, pangsa pasar pengiriman telepon pintar Indonesia pada kuartal kedua tahun ini didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan.
Kemenperin mengatakan, ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih dapat dibawa masuk ke Indonesia selama tidak untuk diperdagangkan.
Disebutkan juga bahwa ponsel iPhone 16 juga tidak memenuhi persyaratan komponen lokal sebesar 40 persen.
Apple tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi kepala eksekutif Tim Cook berkunjung pada bulan April saat perusahaan tersebut menjajaki cara untuk berinvestasi di negara tersebut.
(fab/fab)