Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian Nasional 2 November 2024

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 November 2024

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota
Komisi III
DPR RI Nasir Djamil mendorong agar kasus pemerkosaan kakak dan adik oleh 13 tetangganya yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, tidak diselesaikan dengan damai.
Ia menekankan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam aturan itu, tidak ada kata perdamaian untuk tindak pidana kekerasan seksual. Semua kasus yang terjadi mesti diselesaikan secara hukum.
“Seharusnya sejak awal aparat penegak hukum pakai
UU TPKS
yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” ujar Nasir dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).
Nasir pun menyesalkan lambatnya tindakan aparat penegak hukum dalam memproses perkara ini.
Pasalnya, kekerasan seksual itu sudah terjadi dalam waktu satu tahun dan yang menjadi korban adalah kakak beradik yang masih berusia 17 tahun dan 15 tahun.
Ia pun meminta agar aparat kepolisian memiliki perspektif untuk melindungi korban. Sehingga perkara kekerasan seksual itu harus segera diusut tuntas.
“Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi,” tuturnya.
Terakhir, Nasir juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang memaksa korban untuk menikah dengan pelaku bisa dikenai hukuman penjara. Hal itu juga sudah tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS.
“Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” imbuh dia.
Diketahui kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) sampai meminta bantuan hukum pada Hotman Paris.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada Juni 2024 ke Polres Purworejo itu jalan di tempat.
Sementara itu, Polda Jateng akhirnya mengambil alih kasus tersebut dari Polres Purworejo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Artanto mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan berhati-hati dalam proses pemeriksaan karena harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.