Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan menggelar mogok nasional jika pemerintah tak ikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal UU Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2025.
Iqbal mengatakan, ada 21 poin putusan MK yang membatalkan pasal-pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu yang terdekat adalah tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP).
“Tentang Mogok Nasional, maka kami akan melihat dulu sampai tanggal 21 November dulu. Apakah konstitusi dilanggar atau tidak? Atau keputusan MK dilanggar atau tidak? Bila mana itu dilanggar, kami akan melakukan Mogok Nasional. Stop produksi,” ungkap Iqbal, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).
Mengacu pada putusan MK, kata dia, penetapan upah tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada putusan MK, penetapan upah harus mencantumkan hitungan yang proporsional dan acuan kebutuhan hidup layak yang wajar.
“Karena norma hukum tentang upah sudah dicabut di Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 28, kata MK dicabut, nggak berlaku lagi, tidak punya kekuatan hukum, maka PP No. 51 batal demi hukum,” jelas dia.
Dia mengatakan, kelompok buruh belum akan melakukan mogok nasional hingga pengumuman UMP pada 21 November 2024 mendatang. Menuju waktu tersebut, Iqbal berencana menemui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, 21, kan janjinya Menteri, 21 November akan ditetapkan upah. Kita mau lihat. Nah, sebelum menuju 21 November, tentu kami langkah-langkahnya kan berdialog,” ungkapnya.
“Saya akan coba meminta waktu bertemu Menteri Tenaga Kerja, dan saya nggak ada urusannya dengan Menko Perekonomian. Bahkan tadi kami berharap bisa menghadap Bapak Presiden Prabowo untuk menjelaskan posisi Serikat Buruh, Partai Buruh, dan elemen-elemen lainnya,” sambung Presiden Partai Buruh tersebut.