Lima Tersangka Dihadirkan Saat Kantor Kementerian Komdigi Digeledah Terkait Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima dari 11 tersangka kasus dugaan beking judi online dihadirkan saat penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini dilaksanakan pukul 17.47 WIB.
Para polisi beserta lima tersangka masuk melalui lobi Kantor Kementerian Komdigi.
Ada tiga lantai yang digeledah oleh pihak kepolisian, yakni lantai 1, 2, dan 8.
Sekitar pukul 18.40 WIB, pihak kepolisian membawa keluar empat tersangka. Keempatnya mengenakan kemeja berwarna oranye dengan tangan diikat di depan.
Kemudian, sekitar pukul 18.53 WIB, satu tersangka kembali dibawa keluar polisi dari Kantor Komdigi.
Tersangka tersebut bertubuh gempal, berkacamata, dan wajahnya ditutupi masker.
Setibanya di luar, ia langsung dimasukkan ke dalam mobil oleh polisi.
Di waktu yang bersamaan, polisi juga membawa keluar satu boks kontainer berwarna putih.
Informasinya, polisi menyita PC dan juga laptop. Namun, tidak dijelaskan berapa jumlah PC dan laptop yang diamankan.
Box kontainer itu langsung dimasukan ke mobil Jatanras Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang yang beberapa di antaranya berasal dari Kemenkomdigi ditangkap polisi terkait judi online (judol).
Pejabat dan pegawai Komdigi yang ditangkap terkait judi online diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Indradi.
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
“Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat,” sambung dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.