Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi ‘Bina’ Judol: Mobil hingga Valas

Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi ‘Bina’ Judol: Mobil hingga Valas

Jakarta

Bareskrim Polri menyita beberapa barang bukti hasil dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti ini ditampilkan di gedung Bareskrim Polri yang akan menyelenggarakan jumpa pers.

Pantauan detikcom di lokasi, beberapa barang bukti yang ditampilkan berupa dokumen, uang tunai dalam pecahan mata uang asing hingga alat elektronik. Kemudian ada juga kendaraan dua unit mobil dengan merk Toyota dan Hyundai.

Sementara untuk barang bukti dokumen terdapat bukti transfer hingga kartu ATM. Kemudian barang bukti uang tunai terdapat beberapa mata uang asing.

Selanjutnya terdapat juga barang bukti elektronik berupa laptop dan telepon genggam atau HP. Untuk laptop ada tiga buah dan HP sebanyak 7 buah.

Foto: Barang bukti kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi (Kurniawan/detikcom)

Seperti diketahui, kemarin, Polda Metro Jaya telah selesai menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat. Polisi melakukan penggeledahan di tiga lantai terkait kasus pegawai Komdigi yang membuka akses judi online (judol).

Dari hasil penggeledahan ini, Ade menjelaskan telah menyita beberapa barang bukti. Dia mengatakan barang bukti yang disita berupa laptop pribadi tiap tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

11 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Komdigi.

“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kombes Ade Ary.

Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Tak hanya itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.

“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas, sehingga judi online, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran,” kata Jenderal Sigit.

(zap/dhn)