Serang –
Polres Serang, Banten, menangkap dua pemuda inisial FH (24) dan RI (21) yang melakukan transaksi jual beli tembakau gorilla secara online. Polisi juga mengamankan barang bukti.
Masing-masing tersangka ditangkap di Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Cikeusal pada Kamis (31/10) kemarin. Dari tangan kedua tersangka ini polisi menyita 4 paket tembakau gorilla 372 gram ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang 21,96 gram serta timbangan.
“Tersangka FH diamankan di rumahnya, ada barang bukti 4 paket tembakau gorilla di rak sepatu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
FH diamankan karena ada informasi dari warga soal kecurigaan sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap dan dimintai keterangan, ia memang mengaku sebagai pengedar dan membeli barang itu melalui Instagram.
Condro menyebut bahwa FH menyuruh tersangka RI untuk mengambil barang itu di Jakarta Selatan. FH memberi upah ke RI sebesar Rp 400 ribu untuk mengambil paket tembakau.
“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21 gram ke RI sebagai ucapan terima kasih,” ungkapnya.
“RI tidak mengenal penjual karena (hanya) mengambil di lokasi yang sudah ditentukan,” paparnya.
(bri/lir)