Jakarta –
Toko-toko online yang menjual iPhone 16 series di berbagai marketplace mendadak hilang. Hal ini terjadi beberapa hari setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal.
Dari pantauan detikINET di Tokopedia, kata kunci pencarian seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, dan “iPhone 16 Pro Max” tak menampilkan hasil pencarian.
“Oops, barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya,” tulis Tokopedia dalam keterangan di situsnya.
Pencarian langsung ke toko-toko terkenal yang bisa menjajakan seri iPhone pun tak membuahkan hasil karena tak ada lagi iPhone 16 varian manapun di etalase penjualannya.
Kejadian serupa juga terjadi di Shopee, pencarian dengan keyword yang sama pun tidak membuahkan hasil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa semua iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Ini karena Kemeperin belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 series dikarenakan Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.
“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.
Pernyataan ini kemudian diluruskan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Ia menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.
“Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.
Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.
HP “Ilegal” lain masih diperjualbelikan
Menariknya perlakuan ini tampaknya hanya dikhususkan untuk jajaran produk buatan Apple. Pasalnya di marketplace terlihat sejumlah ponsel lain yang seharusnya pun berstatus ilegal jika diperjualbelikan.
Misalnya saja jajaran ponsel Google Pixel, yang dari pantauan detikINET juga tidak mempunyai sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo. Namun produk seperti Pixel 9 dari berbagai varian masih banyak diperjualbelikan di berbagai marketplace.
(asj/asj)