Bisnis.com, JAKARTA – Tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar negara dan provinsi naik 5% mulai 1 November 2024.
Aturan tersebut termaktub dalam keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5%.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8% dibandingkan tarif yang berlaku.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada 2019.
“Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” kata Khoiri dalam keterangan resmi, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan kondisi tarif angkutan penyeberangan setelah kenaikan tersebut masih jauh dibandingkan dengan perhitungan biaya yang ada.
Gapasdap berharap dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif mengingat perhitungan pada 2019, beberapa komponen biaya sudah tidak relevan lagi.
Sebagai contoh, katanya, untuk kurs dolar waktu itu menggunakan asumsi Rp13.931 per dolar AS, sementara saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000. Padahal 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dolar AS.
Dia menjelaskan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Menhub, dari Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali.
Gapasdap juga mengingatkan adanya penambahan biaya pada saat masyarakat membeli tiket melalui Ferizy, di mana penambahan biaya tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk menambah pendapatan bagi pengusaha angkutan penyeberangan yang berkorelasi langsung dengan pelayanan. Dia menambahkan pihaknya hanya bisa menunggu hal ini untuk dapat direalisasikan.