Agus menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menawarkan beberapa opsi kepada Apple untuk memenuhi syarat TKDN.
Ada tiga skema yang ditawarkan: pertama, memproduksi produk di dalam negeri; kedua, memanfaatkan layanan aplikasi dari Indonesia; dan ketiga, mengembangkan skema inovasi. Namun, saat ini Apple memilih skema inovasi.
“Kami telah menawarkan fleksibilitas, namun Apple memilih skema inovasi. Sayangnya, realisasi investasi Apple masih belum sesuai dengan komitmen awal. Dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan sekitar Rp1,48 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar,” ujar Agus.
iPhone 16 Disebut Ilegal
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, iPhone 16 merupakan barang ilegal di Indonesia. Lantaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin,” ujar Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
“Kecuali ada yang belum dilaporkan oleh ILMATE, maka kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Karena memang masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh mereka,” dia menegaskan.