Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik Zarof Ricar dan istrinya yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA). Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka mengusut tuntas kasus gratifikasi Ronald Tannur yang melibatkan temuan uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas di kediaman Zarof.
“Kami telah mengambil langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan. Tim kami sedang melacak semuanya,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Febrie menjelaskan, pemblokiran tidak hanya dilakukan pada rekening pribadi Zarof, tetapi mencakup aset-aset lainnya, baik berupa barang maupun uang.
“Kami telah melakukan pemblokiran di semua aset mereka,” tambahnya.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa istri Zarof Ricar dalam proses penyelidikan.
“Iya, istri Zarof juga diperiksa. Saya tidak bisa menjelaskan semua detail, tetapi memang sudah dilakukan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Kejagung telah memeriksa 15 orang terkait kasus Zarof Ricar. Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung akan menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan mengumumkan hasilnya pada waktunya. Sabar, ya. Nanti semua akan kami sampaikan ke publik,” tandasnya.