Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

537 Pengusaha Sawit Tak Punya HGU, Bagian dari Pengemplang Pajak Rp 300 T?

Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 537 badan usaha perkebunan sawit beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Kondisi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

Meski begitu, Nusron belum bisa memastikan apakah 537 badan usaha ini merupakan bagian dari para pengusaha sawit nakal yang membuat pemerintah kebocoran anggaran hingga Rp 300 triliun. Karena pihaknya masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

Sebab menurutnya permasalahan di sektor perkebunan sawit ini terbagi menjadi dua. Satu masalah perkebunan sawit di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya, dan satu lagi terkait perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

“Sedang saya cocokkan dengan data BPKP. Karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanamin tapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, non-hutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare itu di kami,” kata Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).

“Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun) sedang kami cocokkan dengan BPKP. Nanti malam saya ketemu beliau,” ucapnya lagi.

Di luar itu, ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengusaha perkebunan sawit nakal tersebut. Sanksi yang dimaksud mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

“Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya pak Jaksa Agung” kata Nusron.

Tetapi yang jelas kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penegbitan HGU-nya. Karena menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada 3 Desember (2024),” jelasnya lagi.

Perlu diketahui sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan jumlah penerimaan pajak yang gagal dikantongi pemerintah mencapai Rp 300 triliun.

Menurutnya kebocoran pendapatan negara itu terjadi lantaran pengusaha-pengusaha sawit nakal yang membuka perkebunan sawit ilegal. Alhasil, pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

“Ada jutaan hektar kawasan hutan di okupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar (pajak),” terang Hashim, Selasa (8/10/2024) lalu.

“Kami dapat data bisa sampai Rp 300 triliun yang belum bayar. Ini data-data yang dihimpun pemerintah,” ujarnya.

Lihat Video: Video Menteri ATR/BPN: Kami Menginisiasi Mafia Tanah Dimiskinkan!

(fdl/fdl)