Lalu Kementerian Perdagangan yang diwakili Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Kementerian Perdagangan beserta Lembaga Lain dan Perusahaan/Asosiasi.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kemandirian di sektor industri pertahanan dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kedaulatan nasional. Langkah ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk memaksimalkan potensi produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor persenjataan dan peralatan militer.
Program prioritas yang diusung antara lain pengembangan industri manufaktur komponen senjata, kendaraan taktis, hingga pengembangan teknologi canggih seperti sistem radar dan pesawat tanpa awak (drone).
Kolaborasi dengan negara-negara maju juga dilakukan melalui transfer teknologi untuk mempercepat penguasaan teknis oleh para ahli lokal.
Dengan dukungan pemerintah serta potensi yang besar dari sumber daya manusia dalam negeri, industri pertahanan Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi pemain utama di tingkat regional.
Diketahui, pengaturan terkait industri pertahanan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012.
Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan.
Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan.