Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Israel Sahkan UU Larang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA

Israel Sahkan UU Larang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA

Jakarta

Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) bekerja di Israel. Undang-undang ini tetap disahkan Israel meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat.

Dilansir AFP, Selasa (29/10/2024), undang-undang ini disetujui Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung.

Sementara itu, ada 10 suara menentang. Undang-undang ini disahkan setelah bertahun-tahun kritik keras Israel terhadap UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

Larangan terhadap badan PBB tersebut –yang telah menyediakan bantuan penting dan pendampingan di seluruh wilayah Palestina dan pengungsi Palestina di tempat lain selama lebih dari tujuh dekade — akan menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan di Gaza jika diterapkan, menurut para ahli.

Juru bicara UNRWA Juliette Touma mengecam pemungutan suara tersebut.

“Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza,” katanya kepada AFP.

“Jika ini dilaksanakan, ini akan menjadi bencana, termasuk karena dampak yang mungkin terjadi pada operasi kemanusiaan di Gaza dan di beberapa bagian Tepi Barat,” katanya, seraya menambahkan bahwa badan tersebut adalah penyedia utama “tempat berlindung, makanan, dan perawatan kesehatan primer” di Gaza yang dilanda perang.

Washington memperingatkan Israel pada tanggal 15 Oktober bahwa mereka memiliki waktu 30 hari untuk meningkatkan jumlah bantuan yang mencapai Jalur Gaza atau mereka akan mempertimbangkan untuk menahan sebagian bantuan militer.

(whn/whn)