Jakarta, CNN Indonesia —
Hotman Paris dan Inul Daratista Cs mendapatkan solusi sementara soal pajak hiburan yang naik ke 40 persen-75 persen usai bertandang ke kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hotman, Inul, dan para pebisnis di bidang jasa hiburan lainnya diterima Airlangga dalam audiensi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Usai pertemuan, Hotman Cs mengklaim pajak hiburan bisa kembali ke tarif lama.
Pengacara kondang itu mengacu pada Pasal 101 UU HKPD. Menurutnya, beleid itu membolehkan pemerintah daerah tak patuh terhadap aturan baru Kementerian Keuangan soal pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Bahkan, Hotman mengklaim pemerintah membuat penegasan tambahan via Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Isi surat edaran itu antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi Undang-Undang (Pasal 101 UU HKPD),” klaim Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/11).
“Cuma ada masalah, gubernur meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di istana bahwa pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan, cukup surat edaran dari mendagri,” imbuhnya.
Akan tetapi, Pasal 101 UU HKPD maupun SE mendagri yang dimaksud Hotman tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tak mematuhi UU HKPD. Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal.
Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama.
Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan menjadi 40 persen sampai 75 persen.
Di lain sisi, Inul Daratista mengatakan dirinya dan para pengusaha sektor hiburan lain sedang dalam proses mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut pihaknya sudah menyampaikan poin-poin yang akan diuji kepada Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani.
“Saya berdiri di sini mewakili teman-teman Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia dan juga karaoke saya sendiri. Dan saya juga memperjuangkan karyawan-karyawan saya yang saat ini lagi gelisah,” ucap Inul usai bertemu Airlangga.
“Mohon doanya saja, mudah-mudahan semuanya ada jalan keluar dan titik temu yang baik, selain Pak Menteri (Mendagri Tito) sudah mengeluarkan surat edaran ini sebagai acuan kita, pegangan kita hari ini. Untuk pajak (hiburan) mudah-mudahan sampai hari ini masih konsisten ke sebelumnya, tapi kalau ada kenaikan, kita nego ke pemda setempat,” tutupnya.
(skt/pta)