Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

Kasus Ronald Tannur: Kejagung Bongkar Alasan Penggeledahan Ulang Rumah Zarof Ricar

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lagi rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Zarof menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu. Ketika itu, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.

“Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut, tidak ada lagi bukti-bukti terkait perkara yang tertinggal di rumah Zarof Ricar. Di lain sisi, dia menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Itu yang mau dipastikan. Kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal tetapi terus kan berkembang. Nanti kita lihat,” ucap Harli.

Selain itu, Harli menyebut penggelahan ulang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tempat penyimpanan Zarof Ricar lainnya yang diduga terkait perkara.

“Itu kemarin makanya penyidik memastikan, tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik,” ucap Harli.

Diketahui, Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur atas vonis bebas dari tiga hakim.

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar dalam rangka mencari bukti tambahan. Kejaksaan Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus mendatangi kediaman Zarof Ricar.

Kedatangan penyidik pada Selasa (29/10/2024) untuk mencari beberapa tambahan barang bukti yang disinyalir masih tersimpan di kediaman ZR terkait gratifikasi Ronald Tannur yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, penyidik tiba di kediaman Zarof Ricar dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Penyidik kemudian memasuki kediaman Zarof Ricar yang berada di Jalan Senayan Nomor 8, RT 01 RW 06, Kelurahan Rawa barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kehadiran penyidik juga didampingi aparat dari TNI hingga pihak petugas keamanan komplek.