Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015,
Tom Lembong
diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.
“Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
“Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” ungkap Abdul.
Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
“PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
“Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.
“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” kataya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.