Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DLHK Depok Tangkap Tangan Sejumlah Warga Membuang Sampah Sembarangan – Page 3

DLHK Depok Tangkap Tangan Sejumlah Warga Membuang Sampah Sembarangan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Depok melakukan operasi gerakan pemburu sampah liar (Gempur) Kota Depok. Terdapat sejumlah warga tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya.

Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan, DLHK Kota Depok kembali melakukan operasi Gempur bersama Satpol PP Kota Depok. Operasi tersebut untuk menangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

“Sementara kami mendapati tiga orang kedapatan membuang sampah sembarangan dan sudah kami BAP,” ujar Ardan kepada Liputan6.com, Rabu (30/10/2024) dinihari.

Ardan menjelaskan, operasi gembur dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kota Depok. Warga yang tertangkap tangan langsung dilakukan pendataan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk di tipiring,” jelas Ardan.

Adapun pelaksanaan Tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014. Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.

“Untuk denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” ucap Ardan.