Lamongan (beritajatim.com) – Puluhan wartawan di Kabupaten Lamongan menggelar aksi turun jalan, Senin (27/5/2024). Aksi digelar demi menyuarakan penolakan terhadap pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Penyiaran.
Adapun puluhan wartawan yang melakukan protes tersebut yakni perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Foto Indonesia (PFI).
Mereka melakukan aksi longmarch dengan cara berjalan mundur dari Balai Wartawan Lamongan menuju Kantor Pemkab Lamongan yang kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Lamongan. Di sepanjang jalan hingga ke titik lokasi, secara bergantian mereka berorasi menyampaikan 3 (tiga) poin tuntutan.
Mereka juga membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan, di antaranya hentikan pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama halnya kembali ke Orde Baru, jangan hambat kebebasan pers dan lainnya.
Koordinator Aksi, Kadam Mustoko menyampaikan bahwa jurnalis meminta kepada DPR RI agar mengkaji ulang draft Revisi UU Penyiaran. Pasalnya, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
“Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang jadi perhatian khusus jurnalis,” ungkap Kadam.
Puluhan wartawan saat berorasi menolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Lamongan.
Mengenai pilihan untuk melakukan aksi jalan mundur ini, Kadam menegaskan bahwa hal itu sebagai simbol atas mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft Revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Libatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dalam kajian draft,” tegasnya.
Selebihnya, Kadam yang juga Ketua PWI Lamongan itu mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal Revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
“Mari kita kawal bersama Revisi UU Penyiaran. Kemerdekaan pers serta kreativitas jurnalis harus terus ditegakkan,” imbuhnya.
Setibanya di depan Kantor Pemkab Lamongan, puluhan wartawan itu diterima oleh Sekretaris Daerah Lamongan Moh. Nalikan. Pada kesempatan ini, pihaknya mendukung penuh atas tuntutan dan aspirasi yang dilayangkan oleh insan pers di kota soto.
“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” ujar Nalikan saat menemui massa.
Sementara itu, saat tiba di Kantor DPRD Lamongan, puluhan wartawan ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Keduanya turut memberikan dukungan atas aspirasi wartawan.
Tak hanya itu, keduanya bahkan bakal meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat. “Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat,” ujar Aqib.
Setelah puas berorasi di Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, puluhan wartawan kemudian berangsur-angsur meninggalkan lokasi. Mereka kembali ke Kantor Balai Wartawan Lamongan yang berada di Jalan Kombespol Duriyat, dengan dikawal petugas kepolisian. [riq/but]