Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria pencuri motor di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diamankan. Pelaku diamankan setelah mencoba bersembunti di sebuah kamar kos di Kecamatan Prigen.
Diketahui pelaku sendiri berinisial SN (37) warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah kabur dan bersembunyi kurang lebih satu bulan lamanya.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berusaha mencuri sepeda motor korban yang terparkir depan rumahnya Desa Pucangsari, Kecamatan Purwisari,” jelas Sugiyanto, Senin (27/5/2024).
Sugiyanto juga menjelaskan bahwa mulanya pada Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB pelaku mencoba melihat-lihat suasana. Dirasa sudah aman, pelaku kemudian melancarkan aksi tunggalnya dengan mencongkel rumah kunci kendaraan Honda Beat Nopol N-5447-TCV.
Saat hendak melarikan diri, pelaku salah menekan tombol oada sepeda motor miliknya. Alhasil, dirinya membunyikan klason yang mengakibatkan sang oemilik motor mengetahui aksinya.
Mendengar suara klakson motor miliknya berbunyi, korban langsung menuju kedepan dan ternyata sepeda motor miliknya hendak dicuri maling. Sontak korban langsung berteriak hingga seluruh warga keluar dan berusaha mengejar pelaku.
“Tapi kondisi tersangka yang gugup membuatnya sulit untuk berkonsentrasi untuk menyetir. Jadinya jatuh di deoan toko klontong, saat di samoerin, oelaku sudah lari terbirit-birit,” lanjutnya.
Dari aksinya tersebut kini pelaku harus mendekam di penjara. Dengan dijerat asal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (ada/ian)