Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka layanan pindah memilih bagi warga Jakarta yang termasuk dalam empat kategori. KPU akan melayani pindah memilih warga dalam empat kategori tersebut sampai 20 November 2024.
“Ada empat kategori yang dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7 atau paling lambat 20 November, sebagai berikut, bertugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap/pasien di rumah sakit, menjadi tahanan lapas/rutan, tertimpa bencana,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Fahmi mengatakan ada sembilan kategori untuk warga bisa melakukan pindah memilih pada Pilkada Jakarta 2024. Namun, kata dia, layanan untuk lima kategori lainnya telah ditutup pada 28 Oktober 2024.
“Terdapat lima kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu: bekerja di luar domisili, sedang menempuh Pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social/ panti rehabilitasi, dan terakhir adalah alasan pindah domisili,” ujar Fahmi.
“Terhadap lima kondisi ini tenggat waktu untuk mengajukan pindah memilih sudah berakhir semakin 28 Oktober lalu dan tidak ada perpanjangan waktu,” sambungnya.
Fahmi mengatakan ketentuan itu diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 pasal 51 ayat 2. Dia menuturkan warga yang belum sempat mengajukan pindah memilih, masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS di mana dia terdaftar.
“Selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB,” tuturnya.
(amw/haf)