Riyadh –
Pemerintah Arab Saudi mengutuk keras keputusan parlemen Israel untuk melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki. Riyadh menyebut larangan itu secara terang-terangan melanggar hukum internasional.
Para anggota parlemen Israel, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Rabu (30/10/2024), dengan suara bulat meloloskan undang-undang (UU) yang melarang UNRWA untuk bekerja di area Israel dan Yerusalem Timur. UU ini menuai kritikan banyak pihak, termasuk Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu dekat Israel.
Saudi, dalam pernyataannya, juga turut menyampaikan kecaman terhadap UU tersebut.
“Langkah itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan pelanggaran langsung terhadap aturan legitimasi internasional, mengingat bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang sedang dihadapi saudara-saudara Palestina kita,” sebut Kementerian Luar Negeri Saudi dalam pernyataannya, seperti dikutip kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
Dalam pernyataannya, Saudi menegaskan penolakan terhadap praktik sistematis oleh Israel untuk menargetkan badan PBB dan organisasi kemanusiaannya. Riyadh menilai praktik semacam itu hanya menghambat upaya untuk mewujudkan perdamaian di kawasan.
“Kerajaan (Saudi) menegaskan penolakan tegas terhadap praktik terus-menerus dan sistematis yang dilakukan otoritas pendudukan Israel dalam menargetkan badan-badan PBB dan organisasi bantuannya secara politik dan militer, yang merupakan bagian dari kegigihan dalam melakukan kejahatan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina dan penghapusan identitas Palestina, dan menghambat upaya untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil,” sebut Kementerian Luar Negeri Saudi.
Lebih lanjut, Saudi menegaskan dukungan dan solidaritas untuk UNRWA dan misi kemanusiaannya bagi para pengungsi Palestina.