Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cegah Kecelakaan, KAI Tutup 3 Perlintasan Liar di Sukabumi-Bogor

Cegah Kecelakaan, KAI Tutup 3 Perlintasan Liar di Sukabumi-Bogor

Bogor

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat (Jabar). Perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu ditutup secara serentak.

“KAI Daop 1 Jakarta selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Ketiga titik perlintasan sebidang liar itu ditutup serentak pada hari ini. Ketiga perlintasan liar itu ialah:

1. KM 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug – Stasiun Parungkuda,

2. Perlintasan tidak resmi tidak terjaga KM 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug –
Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kp. Bojong Astana Ds. Langengsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, Jawa Barat, dan

3. KM 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang – Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kec Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Pada periode Januari-30 Oktober 2024, KAI Daop 1 telah menutup 23 titik perlintasan. (dok KAI Daop 1)

Normalisasi jalur KA dan penutupan kali ini juga melibatkan kewilayahan setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat dan juga dari BTP kelas 1 Jakarta serta Direktorat Keselamatan DJKA.

“Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA,” kata Ixfan.

“Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.

Ixfan juga menyayangkan, karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 116 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6 dan Oktober sampai dengan saat rilis dibuat sebanyak 11 kali kejadian.

Sementara, pada tahun 2024 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan yaitu 38 titik perlintasan sebidang, korban dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Ixfan mengingatkan para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Ixfan.

(jbr/imk)