Jakarta –
Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.
Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Terkait surat keterangan, ibu pernah diperlihatkan surat keterangan (kekurangan serah emas) yang sejumlah 1.136 kg emas, siapa yang meminta surat keterangan itu?” tanya jaksa.
“Yang meminta Pak Budi Said, Pak,” jawab Eksi.
Eksi mengatakan rincian transaksi, faktur, jumlah hingga tanggal pada surat keterangan itu sudah diarahkan oleh Budi. Dia mengatakan arahan itu diterimanya dari Budi lewat telepon.
“Masih ingat kapan, tanggalnya, bulannya?” tanya jaksa.
“Dituntun dalam artian?” tanya jaksa.
“Dalam arti hitung-hitungan semua itu dari Pak Budi Said,” jawab Eksi.
“Apa yang Pak Budi Said minta ke Ibu waktu itu?” tanya jaksa.
“Disuruh minta surat buat pegangan, terkait juga pengajuan limit ke bank,” jawab Eksi.
“Apa yang kemudian Ibu lakukan?” tanya jaksa.
“Saya mintakan ke Pak Endang, tetapi waktu itu tidak ada karena umrah. Jadi, yang menemui saya waktu itu Pak Misdianto dengan Pak Ahmad (Purwanto). Saya datang ke Butik Surabaya. Saya bilang, ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan, ini catatannya. Kan saya telepon di depan mereka waktu itu langsung dibuatkan sama Pak Ahmad waktu itu,” jawab Eksi.
Eksi mengatakan surat keterangan itu awalnya tak ditandatangani oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01. Dia menuturkan Budi meminta agar surat itu diubah dan harus ditandatangani oleh Endang.
“Setelah itu saya ditelepon (Budi), tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya. Lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan,” ujar Eksi.
“Singkat cerita saya bawa, saya serahkan. Pak Budi Said bilang, ‘Ini Bu benar sudah’,” tambah Eksi.
Jaksa lalu menunjukan bukti dua surat keterangan tersebut dengan harga yang tertera yakni Rp 505 juta/kg. Eksi mengatakan tak ada faktur pembelian emas ke PT Antam dengan harga tersebut pada 2018.
“Yang sesuai faktur Antam?” tanya jaksa.
“Yang sesuai faktur Antam harganya Antam, Pak,” jawab Eksi.
“Tidak pernah harga Rp 505 (juta)?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Eksi.
“Berapa harga Antam sepanjang 2018 Bu?” tanya jaksa.
“Harga Antam yang terendah Rp 590 (juta) sekian Pak, karena sudah ada naik Rp 600 juta lebih,” jawab Eksi.
Dia mengaku baru tahu jika surat keterangan itu digunakan Budi untuk menggugat PT Antam saat menjalani masa penahanan di Rutan. Dia mengatakan saat itu diberitahu oleh kuasa hukumnya.
“Setelahnya Ibu tahu tidak? Setelah ini, surat ini digunakan Pak Budi Said untuk apa?” tanya jaksa.
“Jadi, saya bisa ceritakan pada saat itu saya di dalam Rutan, Pak. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari penasihat hukum bahwa Pak Budi Said menuntut Antam 1.136 kg emas,” jawab Eksi.
“Berdasarkan surat ini (surat keterangan) yang Ibu tahu?” tanya jaksa.
“Iya. Saya diberitahu ada tuntutan dari Pak Budi ke Antam senilai 1.136 kg,” jawab Eksi.
Eksi menyebut isi surat keterangan kekurangan serah terima emas yang digunakan Budi untuk menggugat PT Antam tidak benar. Dia mengatakan isi surat itu dibuat mengikuti konsep dan arahan yang disampaikan Budi.
“Dari sisi substansi surat ini, benar tidak sih?” tanya jaksa.
“Tidak benar,” jawab Eksi.
“Kenapa Ibu tahu tidak benar?” tanya jaksa.
“Karena harga yang ditawarkan oleh Antam ke Pak Budi kan bukan Rp 505 (juta), Pak. Kan harga yang tertera di faktur kan sesuai harga Antam,” jawab Eksi.
“Kemudian, rincian tanggal penyerahan, ini pernah dilaksanakan tidak, penyerahan dan pembayarannya?” cecar jaksa.
“Pembayaran tidak sesuai dengan tanggal itu, Pak. Itu kan memang dituntun seperti itu, dikonsep,” jawab Eksi.
Jaksa lalu mendalami pembayaran yang dilakukan Budi dalam surat keterangan tersebut. Eksi menyebut Budi tak pernah melakukan pembayaran dengan jumlah yang sesuai dalam surat keterangan tersebut.
“Pembayaran tidak ada dilakukan oleh Pak Budi Said senilai yang tertuang di surat ini?” tanya jaksa.
“Saya bisa jelaskan tidak ada,” jawab Eksi.
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
(mib/dnu)