9,87 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

9,87 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,87 juta wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 29 Desember 2025 Pukul 15.58 WIB.

“Aktivasi akun 9,87 Juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Dari total 9,87 juta tersebut terdiri dari wajib pajak Badan 801.117, Instansi Pemerintah sebanyak 88.072 PMSE sebanyak 221 akun, dan wajib pajak Orang Pribadi sebanyak 8.982.299 akun.

Sebelumnya, Rosmauli meminta masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax agar dapat langsung memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Menurutnya, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

DJP juga memastikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.

“Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax,masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu,” ujarnya.