9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember

18 May 2023, 18:56

Kamis, 18 Mei 2023 – 17:30 WIB Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com jpnn.com, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur menyebut sembilan pejabat pemerintah di kabupaten itu diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).Dugaan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jember selama dua pekan terakhir. Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah.”Namun, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan,” kata Dwi Endah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Kamis (18/5). Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Ramadhan 1444 Hijriah lalu.Dia menjelaskan dalam laporan JEPR tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli. Menurut Endah, sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.Setelah, Bawaslu Jember melakukan klarifikasi dan menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi