9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi

6 January 2024, 13:05

POLDA Sumatra Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika, berupa sembilan kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dalam penangkapan bandar narkoba Edwin Effendi. Bandar narkoba yang selama ini malang-melintang di Kota Tanjungbalai.

“Tersangka Darwis Efendi ditangkap pada Kamis 28 Desember 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (6/1).

Pria berusia 41 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Penangkapan diawali dari informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya. Jajaran Polda Sumut pun segera menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora

Setelah tiba di lokasi, para petugas segera mengepung rumah dan kemudian berhasil menangkap tersangka. Bukan hanya menangkap, dalam penindakan itu polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang bukti.

Yakni berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir. Polda Sumut pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bolivia Ungkap Penyitaan Kokain Terbesar dalam Sejarah Negara

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain,” pungkas Hadi.

Hingga kini Sumut masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. BNN Sumut mencatat terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di wilayah hukumnya dan sebanyak 27,32% di antaranya terdiri dari pelajar dan mahasiswa. (Z-3)

POLDA Sumatra Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika, berupa sembilan kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dalam penangkapan bandar narkoba Edwin Effendi. Bandar narkoba yang selama ini malang-melintang di Kota Tanjungbalai.

“Tersangka Darwis Efendi ditangkap pada Kamis 28 Desember 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (6/1).

Pria berusia 41 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Penangkapan diawali dari informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya. Jajaran Polda Sumut pun segera menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora

Setelah tiba di lokasi, para petugas segera mengepung rumah dan kemudian berhasil menangkap tersangka. Bukan hanya menangkap, dalam penindakan itu polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang bukti.

Yakni berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir. Polda Sumut pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bolivia Ungkap Penyitaan Kokain Terbesar dalam Sejarah Negara

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain,” pungkas Hadi.

Hingga kini Sumut masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. BNN Sumut mencatat terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di wilayah hukumnya dan sebanyak 27,32% di antaranya terdiri dari pelajar dan mahasiswa. (Z-3)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi