9 Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau Nasional

9
                    
                        Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur
Aceh

Muzakir Manaf
dan Gubernur
Sumatera Utara

Bobby Nasution
sepakat mengakiri
sengketa empat pulau
yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:
Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.