8 Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya? Nasional

8
                    
                        Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya?
                        Nasional

Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Prabowo langsung hadir dan melantik sembari meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut Prabowo yang hadir menggunakan jas berwarna abu tersebut.
Dalam Komisi tersebut, terdapat sejumlah nama tokoh besar yang dikenal dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Sebut saja Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama, Jimly Asshiddiqie, kemudian Ketua MK Periode 2008-2014 Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara yang kini menjabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian ada tiga mantan Kapolri, yakni Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz, dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
Anggota Komisi
Reformasi Polri
tersebut berjumlah 10 orang dengan Jimly ditunjuk sebagai ketua. Berikut nama-nama lengkapnya:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri
8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
9. Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
10. Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Dalam pelantikan tersebut, Prabowo juga memberikan arahan kepada para anggota
Komisi Reformasi Polri
.
Dia menekankan agar Komisi Reformasi Polri bisa memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.
“Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum,
the rule of law
. Dan
there must
be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” kata Prabowo, Jumat.
Prabowo juga menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.
“Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ujarnya.
Prabowo juga meminta para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Meski masa kerja
Komisi Percepatan Reformasi Polri
tidak dibatasi.
Prabowo mengatakan, tugas utama Tim Percepatan Reformasi Polri ini adalah memberikan saran kepadanya mengenai perbaikan institusi kepolisian.
“Jadi sekali lagi, Saudara-saudara, komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan,” tutur Prabowo kepada para penggawa
tim reformasi Polri
.
Secara umum, lembaga-lembaga lain sebenarnya juga perlu sorotan dan kajian yang jitu demi perbaikan.
“Tapi tetap, saya kira masyarakat kita sangat memerlukan suatu kajian yang objektif dan tajam. Dan, ini saya kira sangat perlu untuk kita,” ujar Prabowo.
Jimly Asshiddiqie menyebut tugas jangka waktu dekat Prabowo meminta agar segera bekerja dan meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.
Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
“Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujarnya.
Jimly mengungkapkan, rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta.
Jimly menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya bakal bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
Selain itu, menurut dia, hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.
Jimly menjelaskan bahwa tim reformasi Polri ini membuka peluang untuk memberikan saran maupun rekomendasi kepada Presiden
Prabowo Subianto
dalam merevisi Undang-Undang (UU) demi perbaikan menyeluruh institusi Polri.
Hanya saja, rekomendasi untuk merevisi UU perlu melewati berbagai pertimbangan, termasuk berdasarkan aspirasi yang diserap dari para tokoh bangsa dan masyarakat.
“Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan Undang-Undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.