Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim mencecar gaya hidup Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diketahui memiliki banyak aset dan hobi bermain golf.
Hal ini terjadi saat istri Wahyu, Deilla Dovianti, menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi
crude palm oil
(CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Suami hobi main golf. (Deilla selaku istri) dibelikan mobil Innova Zenix,” ujar Hakim Anggota Adek Nurhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Awalnya, Deilla enggan mengakui bahwa Wahyu pernah membelikannya mobil.
Namun, dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa pada tahun 2024, Wahyu pernah membeli satu mobil Innova Zenix dan atas nama Deilla.
Wahyu dan Deilla diketahui menikah pada Maret 2023.
Deilla menyebutkan bahwa sebelum menikah, Wahyu memang sudah memiliki beberapa aset, salah satunya motor merek Harley Davidson.
Namun, ia mengaku tidak tahu berapa harga motor gede tersebut.
Setelah menikah, Deilla mengaku tinggal bersama Wahyu di sebuah rumah di perumahan di Cilincing, Jakarta Utara.
Deilla mengaku bahwa mereka masih mengontrak di rumah ini.
Namun, per tahunnya, uang sewa mereka menyentuh Rp 100 juta.
Hakim Anggota Andi Saputra juga sempat mencecar Deilla terkait gaya hidup mereka berdua.
“Tahu gaji suami berapa sebulan?” tanya Hakim Andi.
Deilla mengaku tidak tahu pasti gaji suaminya.
Namun, ia mengaku diberikan nafkah senilai Rp 5 juta per bulan oleh Wahyu.
Uang ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah, termasuk membiayai hidup dua anak mereka.
Ketika dicecar hakim, Deilla menjelaskan bahwa sehari-harinya, Wahyu beraktivitas menggunakan mobil Innova Zenix.
“Suami punya Harley, saudara dikasih (per bulan) Rp 5 juta, enggak masalah?” tanya hakim lagi.
Deilla mengaku tidak pernah mempermasalahkan ketimpangan ini.
“Suami kan PNS, ada aset, harta kekayaan, anda enggak pernah nanya?” tanya Hakim Andi lagi.
“Saya enggak pernah menanyakan,” jawab istri Wahyu ini.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah Nasional
/data/photo/2025/09/03/68b86fa5dbb40.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)