Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026. Seleksi dijadwalkan berlangsung hingga 23 Januari 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda.
Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia, antara lain:
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – 242 formasi
Perencana Ahli Pertama – 82 formasi
Apoteker Ahli Pertama – 2 formasi
Penata Layanan Operasional – 108 formasi
Pengelola Layanan Operasional – 66 formasi
Pendaftaran dilakukan secara online dengan membuat akun di SSCASN. Pelamar diminta untuk mengisi formulir menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
Yang perlu diingat, pembuatan akun untuk seleksi PPPK ini hanya bisa dilakukan satu kali.
8 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melamar PPPK KemenHAM
Selain mengisi formulir, pelamar wajib pula melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini daftar dokumen yang diminta untuk disiapkan dalam melamar seleksi PPPK KemenHAM 2025:
1. Surat Lamaran
Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- (Pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain).
2. Surat pernyataan 16 (enam belas) poin
Surat pernyataan ini juga wajib dibuat dengan cara diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,- yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id.
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Pelamar diminta untuk menyertakan surat keterangan pengalaman kerja yang membuktikan pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar. Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari 1 (satu) instansi/perusahaan.
Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing-masing instansi/perusahaan dan digabungkan dalam 1 (satu) file (format PDF) untuk diunggah (Surat Keterangan di Scan berwarna). Pastikan dalam surat keterangan pengalaman kerja memuat masa kerja, masa kerja terhitung sampai dengan 31 Desember 2025.
4. KTP Asli
Scan berwarna e-KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang.
5. Pas foto formal
Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
link format surat lamaran dan surat pernyataan…