Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.
“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.
Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.
Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.