Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 70,3 persen masyarakat belum mengetahui soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Puan, kondisi tersebut wajar karena DPR belum memulai pembahasan resmi terkait revisi KUHAP.
“Sidangnya belum mulai. Kami baru akan masuk dalam sidang pada 17 April mendatang. Jadi, saat ini belum ada pembahasan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Senin (14/4/2025).
Puan menjelaskan, sejauh ini DPR, khususnya Komisi III, baru sebatas mendengarkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, tanpa membahas substansi revisi KUHAP. “Kalau pun ada pertemuan, itu masih sebatas menerima masukan, belum membahas substansi revisi,” tegasnya terkait pembahasan revisi KUHAP.
Puan juga memastikan ketika revisi KUHAP mulai dibahas di DPR, prosesnya akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. “Belum ada tindak lanjut apa pun di Komisi III maupun AKD lainnya untuk revisi KUHAP,” tambah Puan.
Survei LSI yang menjadi sorotan ini dilakukan pada 22-26 Maret 2025 dengan 1.214 responden WNI usia minimal 20 tahun. Hasilnya, hanya 29,7 persen responden yang tahu tentang pembahasan revisi KUHAP, sedangkan sisanya, 70,3 persen, mengaku tidak mengetahui.
Peneliti LSI Yoes C Kenawas menyebut tingkat kesadaran publik soal revisi KUHAP masih sangat rendah. Padahal, revisi ini menyangkut aturan hukum yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.