7 Tanda Penawaran Investasi Bodong & Cara Lapor Cepat

7 Tanda Penawaran Investasi Bodong & Cara Lapor Cepat

Jakarta

Telegram merupakan salah satu aplikasi berkirim pesan yang cukup populer, termasuk di Indonesia. Namun, di balik popularitasnya, Telegram juga menjadi lahan subur bagi pelaku kejahatan siber.

Salah satu modus yang paling sering muncul upaya penipuan dan penawaran investasi bodong. Maraknya akun media sosial palsu yang menawarkan investasi bodong menjadi peringatan serius di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan digital.

Lantas bagaimana cara membedakan investasi bodong dengan yang asli? Melansir situs resmi Glints, berikut 7 tanda penawaran investasi bodong:

1. Keuntungan yang ditawarkan tak masuk akal

Ciri investasi bodong yang pertama adalah adanya janji untuk memberikan keuntungan yang sangat besar. Misalnya, 5% per bulan atau 60% per tahun.

Selain keuntungan yang sangat besar, angka penyetoran uang minimalnya juga sangat kecil. Contohnya adalah membayar hanya Rp 3,7 juta untuk berangkat ibadah umrah dengan skema investasi.

2. Keuntungan didapat dengan durasi singkat

Selain jumlah keuntungan yang didapatkan, durasi yang singkat juga merupakan sifat khas dari penipuan investasi. Misalnya, pemberian keuntungan bunga selama 5% per bulan, dan langsung masuk ke rekening. Sebab normalnya, investasi merupakan pencarian keuntungan yang berjangka waktu lama.

3. Klaim tak ada risiko

Selain keuntungan besar dan singkat, klaim nol risiko juga merupakan ciri investasi bodong. Padahal, semua jenis investasi pasti memiliki risiko.

Risiko yang dimaksud mulai dari gagal bayar, risiko investasi malah merugi, dan lain-lain. Meski tentu risiko investasi ini bisa ditekan, namun tak mungkin tak berisiko sama sekali.

4. Membawa-bawa skema perekrutan

Salah satu sifat khas investasi ilegal adalah menggadang-gadang skema perekrutan. Dengan mengajak orang lain mengikuti investasi, kamu dijanjikan mendapat keuntungan yang berlipat.

Padahal penjaringan anggota baru lewat investasi yang tak legal ini tentu hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

5. Cara pengelolaan investasi tak jelas

Ciri investasi bodong selanjutnya adalah cara pengelolaannya yang tak jelas. Calon investor juga tak dijelaskan bagaimana uang dikelola dan teknis-teknis investasi lainnya.

Selain itu, ciri lainnya adalah tak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, hingga alamat domisili usaha investasi.

6. Adanya skema Ponzi

Adanya skema Ponzi adalah ciri lainnya dari investasi bodong. Di skema Ponzi, investor akan diberi keuntungan investasi palsu. Padahal, keuntungan tersebut merupakan sebagian uang dari investor sebelumnya yang juga tertipu.

Setelah itu, orang tersebut akan mencari orang lain untuk melakukan investasi, dan diberi keuntungan dari sebagian uang tadi. Siklus ini akan terus berlanjut. Skema Ponzi akan terungkap apabila uang hasil keuntungan palsu telah habis.

7. Tidak memiliki izin

Sifat khas investasi menipu lainnya adalah tak memiliki izin resmi, dalam hal ini OJK. Sebagai lembaga pengawas keuangan, OJK berhak memberikan izin legal tidaknya suatu investasi.

Oleh karena itu, apabila kamu ragu-ragu apakah suatu investasi aman dan legal, kamu bisa memastikannya melalui lembaga keuangan ini.

Cara Lapor Investasi Bodong dengan Cepat

Semua kegiatan mencurigakan itu bisa dilaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini terdiri dari 21 instansi termasuk kementerian dan lembaga yang bekerja sama dalam menangani dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Satgas PASTI berfungsi sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus menyediakan kanal pengaduan yang memudahkan masyarakat untuk melapor.

Dalam situs resmi OJK, Untuk melapor ke Satgas PASTI, masyarakat perlu mengumpulkan semua bukti terkait seperti tangkapan layar percakapan, pesan ancaman, bukti transfer, atau iklan pinjol ilegal.

Jangan lupa untuk mencatat nama aplikasi, situs web, atau nomor telepon yang digunakan. Jika ada, sertakan juga nama perusahaan pengelola.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, masyarakat bisa mengakses situs situs di alamat (https://sipasti.ojk.go.id). Pada halaman beranda, pilih menu “Lapor Sekarang”. Setelah itu, akan muncul formulir pengaduan yang mencakup:

Identitas pelapor Informasi entitas yang diadukan Informasi rekening entitas Bukti pendukung aduan Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB.

Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Ajukan Laporan”. Lalu, akan muncul notifikasi konfirmasi “Apakah Anda yakin untuk melaporkan data ini?”. Klik “Ya”.

Jika laporan berhasil dikirim, maka pelapor akan menerima notifikasi “Laporan berhasil dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Sobat daftarkan dalam formulir.

Tonton juga video “Terbongkarnya Markas Love Scam Internasional di Sleman”

(igo/fdl)