7 Polisi terkait Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Ditahan di Patsus Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tujuh personel polisi yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) kini telah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) dan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami pastikan bahwa tujuh orang terduga sudah diamankan di Div Propam Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Polisi Abdul Karim, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Affan Kurniawan telah meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam suasana demo tadi malam.
Kini tujuh polisi terkait peristiwa itu sedang diproses oleh Polri, kasusnya diusut dan dijanjikan transparan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” kata Abdul Karim.
“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September, apabila 20 hari dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” ujarnya.
Irjen Abdul Karim menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus tewasnya Affan tersebut.
“Untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya,” kata Karim.
Hasilnya, polisi menyepakati bahwa tujuh personel polisi itu telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Ada tujuh personel polisi yang menjadi pelaku terkait tewasnya Affan. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Polisi terkait Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Ditahan di Patsus Polri Nasional 29 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/29/68b171ea3474a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)