7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM)
PT Antam
dihukum 6 hingga 9 tahun penjara.
Mereka adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu.
Seluruhnya merupakan pelanggan kegiatan pencucian atau lebur cap emas.
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Sri Hartati, menyebut Lindawati dan kawan-kawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Meski demikian, hukuman para terdakwa berbeda-beda dan amar putusan dibacakan secara terpisah.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa (Lindawati) dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Sri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain Lindawati, terdakwa yang dihukum 9 tahun penjara adalah Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas.
Sementara itu, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
Dari tujuh terdakwa, Gloria Asih mendapatkan hukuman paling ringan, yakni 6 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta kepada semua terdakwa.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Sri.
Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah, sesuai keuntungan tidak sah yang diterima.
Mereka dinilai bersalah di antaranya terlibat dalam korupsi pada kegiatan lebur cap emas dengan logo Logam Mulia (LM) dan London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam.
Namun, emas yang dibubuhi cap itu menjadi milik Lindawati dan kawan-kawan.
Mereka kemudian menjualnya ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Pengusaha Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam Nasional 28 Mei 2025
/data/photo/2025/05/28/6836d5b2b6de0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)