Jakarta, Beritasatu.com – TNI menghormati langkah tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebutkan, gugatan ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini,” ujar Kristomei saat dihubungi pada Senin (24/3/2025).
UU TNI Telah Melalui Proses Legislasi DPR
Kristomei menjelaskan UU TNI sebelumnya telah melalui proses legislasi di DPR. Dalam penyusunan UU ini, seluruh pihak yang relevan telah dilibatkan untuk memperkuat profesionalisme TNI.
“Perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil, berdasarkan nilai-nilai demokrasi, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kristomei menegaskan, TNI terus berkomitmen mendukung demokrasi dan supremasi sipil melalui implementasi UU TNI ini.
TNI Serahkan Gugatan ke Mekanisme Hukum MK
Terkait gugatan yang diajukan para mahasiswa UI, Kristomei menegaskan pihak TNI sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh mahasiswa FH UI resmi mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai terdapat beberapa poin dalam UU tersebut yang perlu dikaji ulang sesuai dengan perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Langkah mengugugat UU TNI ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa untuk memastikan kebijakan negara tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.