Hakim Sidang Tom Lembong Sentil Prajurit TNI: Kalau Dana Kurang, Ngapain Ajukan Permohonan ke Kemendag?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alfis Setiawan menyebutkan, Induk Koperasi Angkatan Darat (
Inkopad
) seharusnya tidak mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan operasi pasar pengendalian gula jika memang tidak ada dana.
Pernyataan ini disampaikan Alfis saat mencecar Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam), Letkol CHK Sipayung, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan
korupsi
importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Alfis mempertanyakan mengapa Inkopad menjalin kerja sama dengan 10 distributor swasta, padahal Inkopad memiliki cabang di seluruh Indonesia.
“Kenapa harus dikerjasamakan dengan distributor?” tanya Alfis.
“Ya supaya bisa dijual langsung, Pak,” jawab Sipayung.
“Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis lagi.
“Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
Alfis merasa pertanyaannya belum terjawab.
Sebab, meski cabang Inkopad begitu banyak dan ada di Batalion atau Kodim, distribusi gula dikerjasamakan dengan distributor.
Hakim
ad hoc
itu mempertanyakan mengapa Inkopad yang mengambil gula kristal putih (GKP) dari PT Angles Product mengirimkannya ke cabang koperasi di seluruh Indonesia dan melakukan operasi pasar.
“Kenapa enggak demikian yang dilakukan?” tanya Alfis.
“Izin, Pak, mungkin menurut saya (Inkopad) enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak,” ujar Sipayung.
“Ya kalau enggak mampu, enggak usah ditunjuk Pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan,” kata Alfis.
Menurut Alfis, Inkopad bisa mengendalikan harga gula karena sebelumnya mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar.
Setelah itu, mereka mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan.
Persoalannya, menurut Alfis, anggaran koperasi tersebut tidak cukup untuk melakukan operasi pasar sehingga dalam proses distribusinya mengalami kendala.
“Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
Mendengar hal ini, Sipayung mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa Inkopad melakukan operasi pasar atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD memerintah A, pasti dikerjakan,” tutur Sipayung.
Namun, Hakim Alfis tetap berpandangan bahwa idealnya Inkopad, jika secara anggaran tidak sanggup melakukan operasi pasar, tidak mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Hakim Sidang Tom Lembong Sentil Prajurit TNI: Kalau Dana Kurang, Ngapain Ajukan Permohonan ke Kemendag? Nasional
/data/photo/2025/05/06/681998a8eaf68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)