7 Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai Nasional

7
                    
                        Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
                        Nasional

Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Penggugat, Subhan Palal, mengatakan mediasi diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“(Dalam mediasi) yang dibahas (terkait) perdamaian,” ujar Subhan saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).
Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Dadang menjelaskan, di awal mediasi, penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian.
“Besok mediasi pertama. Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian,” jelas Dadang saat dihubungi, Minggu sore.
Kemudian, pihak tergugat akan menanggapi proposal yang diserahkan. Proposal ini bisa diterima atau ditolak.
Dadang memastikan, tim penasihat hukum akan menghadiri proses mediasi.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah Gibran selaku tergugat akan hadir langsung atau tidak.
“Sampai hari ini, belum ada informasi apakah (Gibran) akan datang sendiri atau tidak. Yang pasti kami akan tetap datang,” katanya.
Senin lalu, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pesan kepada para pihak yang akan memasuki proses mediasi.
Hakim Ketua Budi Prayitno menjelaskan, mediasi adalah kesempatan bagi semua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dalam satu ruangan dan membahas permasalahan yang tengah dihadapi.
Pengadilan memberikan waktu 30 hari bagi semua pihak untuk melakukan mediasi. Hakim berharap, tahap ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” kata Hakim Budi sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.